Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2018 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2019.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Langkah IV Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana
dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka
carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian
data lain sampai selesai.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada kali ini, akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 S (WP OP dengan penghasilan diatas dari Rp60 juta per tahun).
Baca Juga :
Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di bawah 60 JutaSiapkan Bukti Potong Pajak
Bukti Potong Pajak via Slideshare
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 S, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 S Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 S lewat ponsel maupun laptop Anda:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Pilih layanan “e-Filing”
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770
S. Klik tombol tersebut. - Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita
mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT.
Langkah I Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Kita akan diminta mengisi tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak yang dimaksud di form data ini
adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu,
bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun lalu (2015)
maka tahun pajak diisi dengan angka 2015.
Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status
SPT diisi NORMAL. Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2015, maka status SPT diisi
PEMBETULAN I.
Jika Anda paham status SPT, maka Anda tidak perlu takut salah mengisi dan melaporkan penghasilan
dan pajak Anda. Kenapa? Karena Anda diijinkan untuk melakukan pembetulan di lain waktu. Sebagai
contoh, hari ini Anda lapor pajak dengan Status SPT Normal. Bulan depan ternyata Anda tahu telah
salah jumlah tanggungan keluarga misalnya. Maka Anda dapat lapor lagi untuk SPT Tahun 2015 dan
mengisi status SPT dengan PEMBETULAN I.
Langkah II Petunjuk Lapor SPT 1770 S
adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu,
bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun lalu (2015)
maka tahun pajak diisi dengan angka 2015.
Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status
SPT diisi NORMAL. Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2015, maka status SPT diisi
PEMBETULAN I.
Jika Anda paham status SPT, maka Anda tidak perlu takut salah mengisi dan melaporkan penghasilan
dan pajak Anda. Kenapa? Karena Anda diijinkan untuk melakukan pembetulan di lain waktu. Sebagai
contoh, hari ini Anda lapor pajak dengan Status SPT Normal. Bulan depan ternyata Anda tahu telah
salah jumlah tanggungan keluarga misalnya. Maka Anda dapat lapor lagi untuk SPT Tahun 2015 dan
mengisi status SPT dengan PEMBETULAN I.
Langkah II Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Isikan data-data yang ada pada Anda. Untuk pajak penghasilan xnal, jika Anda belum paham, pajak
penghasilan xnal ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya
penghasilan xnal ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya
bukti potong pajak penghasilan final. Judul bukti potongnya menunjukkan ada kata FINAL itu. Jika
tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati.
Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan
tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda
tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP.
Langkah III Petunjuk Lapor SPT 1770 S
tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati.
Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan
tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda
tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP.
Langkah III Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Kita mengisi Lampiran I SPT. Ini merupakan formulir terpenting pada SPT 1770S yang Anda isi.
Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). Semua ruas isian pada
lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut.
Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH. Klik tombol
TAMBAH. Kita isi bukti potong seperti berikut:
Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). Semua ruas isian pada
lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut.
Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH. Klik tombol
TAMBAH. Kita isi bukti potong seperti berikut:
Setelah BAGIAN C kita isi, kita bisa isi bagian A dan seterusnya.
Langkah IV Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana
dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka
carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian
data lain sampai selesai.
Langkah V Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi
kode verixkasi seperti berikut.
Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi
kode verixkasi seperti berikut.
Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Selanjutnya Klik “Berikutnya”
Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
Klik “Kirim SPT”
SPT Anda sudah terkirim
Jika Anda mengisi e-Filing 1770 S di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Pastikan Koneksi Internet Stabil
Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.
Sumber https://www.cermati.com/artikel/cara-isi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-ss
dan https://epajak.org/petunjuk-lapor-spt-untuk-karyawan-berpenghasilan-lebih-dari-60-juta/
dengan sedikit perubahan
No comments:
Post a Comment